Hot!

Bedah UU Desa 2024, Menguak Peluang Baru dalam Membangun Desa Mandiri - TIMES Indonesia




TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darul 'Ulum Jombang (UNDAR Jombang) sukses menyelenggarakan PANEL DISCUSSION 2024 dengan tema “Bedah UU Nomor 3 Tahun 2024: Tantangan dan Peluang dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa dan Masyarakat Desa,” yang bertempat di Hotel Aston, Mojokerto, Kamis (29/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti kepala desa beserta perangkatnya, pendamping desa, praktisi, akademisi, hingga mahasiswa yang fokus pada isu pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Darul 'Ulum Jombang, Dr. Amir Maliki Abitolha, menekankan betapa pentingnya acara ini, terutama dalam konteks pasca-pemilu 2024, mengingat diskusi mengenai UU ini masih jarang terjadi di lingkungan akademis, meskipun undang-undang ini menjadi isu yang sangat relevan.

"Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi nyata yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran desa," ujarnya.

Diskusi yang dimulai pukul 09.30 ini menghadirkan tiga narasumber utama yang mengupas berbagai aspek dari Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024. Para narasumber tersebut adalah Prof. Rubaidi dan Prof. Abdul Chalik, akademisi dari UIN Surabaya yang telah lama berfokus pada isu pembangunan desa, serta Bupati Mojokerto yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan.

Prof. Rubaidi menjelaskan bahwa perubahan UU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, kesejahteraan masyarakat, transparansi, partisipasi, serta kinerja aparatur desa. Sementara itu, Prof. Abdul Chalik menyoroti pentingnya kepemimpinan yang kuat di tingkat desa, dengan visi dan misi yang jelas, sebagai kunci keberhasilan dalam memajukan desa.

Bupati Mojokerto, melalui Asisten 1, membahas lebih dalam implementasi UU Desa di lapangan, khususnya di wilayah Mojokerto, dengan memberikan contoh-contoh keberhasilan dalam menuju desa yang mandiri dan sejahtera. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin desa mereka, terutama setelah UU Desa Nomor 3 membuka kesempatan bagi siapa saja, termasuk mereka yang bukan penduduk desa, untuk menjadi kepala desa.

“Diskusi ini sangat penting, mengingat setelah satu dekade sejak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014, baru kali ini dilakukan perubahan signifikan melalui UU No. 3 Tahun 2024 yang mengatur banyak hal strategis dan teknis terkait desa, termasuk mekanisme Pilkades yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Mohammad Heru Widodo, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Darul 'Ulum Jombang yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Acara ini ditutup pada pukul 12.30 dengan harapan bahwa hasil diskusi ini dapat membantu mempercepat pembangunan desa sesuai dengan amanat UU yang baru, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. (*) 

0 Comments:

Posting Komentar