PEMERINTAH DESA BLANG MERANG

“Ilmu adalah harta yang paling berharga dalam hidup. Jangan pernah berhenti belajar dan mengembangkan diri.”

PEMERINTAH DESA BLANG MERANG

Hidup adalah proses pembelajaran, dan semakin kita belajar, semakin kita tumbuh

PEMERINTAH DESA BLANG MERANG

“Menjadi bijak tidak selalu tentang seberapa hebat otakmu, tetapi seberapa banyak yang kamu pelajari.”

PEMERINTAH DESA BLANG MERANG

“Tidak ada jalan pintas untuk meraih cita-cita, hanya dengan belajar dan bekerja keras, kita bisa meraihnya.”

PEMERINTAH DESA BLANG MERANG

“Hanya dengan belajar, kita bisa merubah dunia.”

Minggu, 07 Agustus 2022

Desa Blang Merang Meraih Juara 2 Lomba Desa se-NTT Tahun 2022


| Dok. Desa Blang Merang |
PROVINSI NTT menggelar Lomba Desa secara rutin setiap tahun. Pada Tahun 2022 dilaksanakan Kegiatan Lomba Desa  yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 24 Agusutus 2022 silam.

Sesuai surat Nomor 140/53/DPMD.5.2/5.2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan dilaksanakan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah dieavaluasi 12 (dua belas) peserta Kabupaten dan hanya dilakukan terhadap desa antara lain;

NoKabupatenNoKabupaten
1Kabupaten Alor7Kabupaten Sumba Barat
2Kabupaten Belu8Kabupaten Kupang
3Kabupaten Rote Ndao9Kabupaten Nagekeo
4Kabupaten Sikka10Kabupaten Ngada
5Kabupaten Timor Tengah Utara11Kabupaten Manggarai Barat
6Kabupaten Timor Tengah Selatan12Kabupaten Sumba Barat

Desa Blangmerang Kecamatan Pantar Barat mewakili Pemerintah Kabupaten Alor dalam ajang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun hasil Lomba Desa Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 255/Kep/HK/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 menyatakan :

Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022

NoKabupatenKecamatanDesaPeringkat Juara
1Timor Tengah UtaraBimoki UtaraNapanI
2AlorPantar BaratBlangmerangII
3SikkaNitaTilangIII
4BeluTasifeto BaratNaitimuIV
5Rote NdaoLandu LekoDaiamaV
6Sumba BaratLamboyaKabukarudiVI
Sertifikat Piagam Penghargaan Juara II (dua) Lomba Desa Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTT pada Tahun 2022

Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan Lomba Desa Tingkat Pronvinsi NTT dan Profisiat untuk Desa Blangmerang dalam meraih juara 2 yang telah mewakili Kabupaten Alor dalam Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2022.

Sumber: DPMD Kab. Alor

Sabtu, 06 Agustus 2022

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewenangan RT dan RW


| Dok. Desa Blang Merang |

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dimana RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa atau disingkat LKD. 

LKD dimaksud berdasarkan pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 didefinisikan sebagai berikut Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) meliputi:

  1. Rukun Tetangga; (RT)
  2. Rukun Warga; (RW)
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; (PKK)
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; (POSYANDU) dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Tugas Pokok RT dan RW

Berikut tugas pokok RT dan RW adalah sebagai berikut: 

  1. Uraikan pelayanan masyarakat dalam hal ini meningkatkan kinerja Pemerintah Tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga 
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun Swadaya dari kegiatan-kegiatan lainnya 
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut 
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat 
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah 
  7. Laksanakan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi 
  8. Pembinaan warga untuk peningkatan kualitas hidup dalam wilayah tersebut.

Disamping itu RT dan RW memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melakukan tugas fungsi dan hak sebagai pengurus Agar lingkungan sekitar bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Tugas RT dan RW

Setelah kita membahas tugas pokok RT dan RW, selanjutnya pembehasan mengenai tugas RT dan RW adalah: 

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW 
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut  
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti 
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan 
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah 
  6. Membuat laporan atas keberlangsunga kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala 

Fungsi RT dan RW

Berikut fungsi dari RT dan RW adalah:

  1. Membuat data penduduk akan survei tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan 
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu 
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga 
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri 
  5. Mengurus fasilitas masyarakat 
  6. Menjamin hubungan antar warga dan Pemerintah desa atau kelurahan 

Hak RT dan RW

Selanjutnya hak RT dan RW adalah sebagai berikut: 

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau Lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga 
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus 
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan.

Kewajiban RT dan RW 

Berikut ini merupakan  kewajiban RT dan RW adalah: 

  1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT atau RW

Berdasarkan hal diatas sangat berat untuk dapat menjalankan tugas fungsi hak dan kewenangan dari seorang RT dan RW sehingga perlu ada kebersamaan di masyarakat untuk ikut aktip berperan dalam segala kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan khususnya dalam membantu kinerja RT dan RW.

Sebab permasalahan-permasalahan akan selalu ada di lingkungan sekitar kita dalam lingkup untuk kepentingan umum yang akan selalu melibatkan RT dan RW dalam menyelesaikannya.

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW 01

Taslim Timu

Dusun I

2

Ketua RW 02

Wahid Minta

Dusun I

3

Ketua RW 03

Rajab Ismail

Dusun II

    4

Ketua RW 04

Abdullah Ola

Dusun II

    5

Ketua RT 001

Latif Ola

Dusun I

    6

Ketua RT 002

Adnan Sara

Dusun I

    7

Ketua RT 003

Amirudin Ta

Dusun I

    8

Ketua RT 004

Arifin Tong

Dusun I

    9

Ketua RT 005

Boli Pito

Dusun II

   10

Ketua RT 006

Daing Bere

Dusun II

    11

Ketua RT 007

Daing K.Laudu

Dusun II

   12

Ketua RT 008

Amin Manunggal

Dusun II