Alokasi Dana Desa, di 2024 Pemerintah Fokus pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Jakarta, tvonenews.com – Pemerintah melalui alokasi dana desa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 fokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tercatat di APBN 2024, anggaran Dana Desa dialokasikan sebesar Rp71 triliun. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/10/2023). “Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujar Luky Alfirman.
Diketahui, APBN 2024 menganggarkan Dana Desa sebesar Rp71 triliun, lebih tinggi sebesar Rp1,07 triliun atau 1,5 persen dibandingkan outlook penyaluran tahun 2023. Luky mengatakan pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa TA 2024 pada 75.259 desa. Adapun anggaran Dana Desa 2024 diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskian ekstrem di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah:
1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
2. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
3.Penurunan jumlah kantong-kantong
kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan
akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur
kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.
Program Penurunan Stunting & Ketahanan Pangan
Kebijakan
penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa
melalui tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting
sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa dengan
anggaran stunting yang berasal dari Dana Desa pada tahun 2024 diperkirakan
sebesar Rp10,4 triliun.
Dukungan
Dana Desa tahun 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa
berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian,
perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya.
Ketahanan
pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan
pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga
untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran
ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan sebesar
Rp9,0 triliun.
Kemandirian
Fiskal Daerah
Program Dana Desa ini selaras dengan kebijakan Transfer ke Daerah
(TKD) yang dilakukan Pemerintah, dimana alokasinya terus meningkat, sebagai
perwujudan desentralisasi fiskal. Dimana dalam 10 tahun terakhir telah mampu
mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa.
Hal ini
terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus
meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri.
Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan bahwa tahun 2018, desa yang dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan, hingga berjumlah 11.456 desa. Meskipun Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan yang ada di desa, namun hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa yang baik ditambah dengan fokus pemerintah daerah yang didorong untuk lebih memperhatikan desa melalui Alokasi Dana Desa dari pemerintah kabupaten/kota, Belanja Bantuan Keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun belanja dari APBN/APBD di luar yang bersifat mandatory, mampu berkontribusi untuk terus mendorong kinerja desa.
Filosofi Dana Desa & Rekam Jejaknya
“Indonesia
tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan
bercahaya karena lilin-lilin di desa” – Mohammad Hatta. Pernyataan dari Wakil
Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta menggambarkan bahwa desa
memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan karena
sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa
memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.
Desa
memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti
tanah, air, dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan
perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan
cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila ke-5 Pancasila: “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Pembangunan
desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional
adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, Pemerintah menyadari
betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa, sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan Dana
Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui
peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi
kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai
subjek dari pembangunan. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada
desa. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke
Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan
pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa,
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
geografis.
Pemanfaatan
Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus
memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target
penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang
ditetapkan dalam UU tentang APBN. Dana Desa pertama kali dialokasikan pada
tahun 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar kemudian terus meningkat hingga mencapai
Rp70.000,0 miliar pada tahun 2023. Perkembangan Dana Desa periode tahun
2019-2023, mengalami pertumbuhan dari sebesar Rp69.814,1 miliar pada tahun
2019, menjadi sebesar Rp69.930,0 miliar pada outlook penyaluran tahun 2023.
Di sisi
lain, rata-rata Dana Desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar
Rp931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp933,9 juta per desa
pada tahun 2023. Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga
meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa
pada tahun 2023. (ito)
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 - 06:59 WIB
Judul Artikel : Alokasi
Dana Desa, di 2024 Pemerintah Fokus pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/ekonomi/157557-alokasi-dana-desa-di-2024-pemerintah-fokus-pada-percepatan-penghapusan-kemiskinan-ekstrem?page=5
Oleh : Reporter : Tim TvOne, Tim TvOne Editor :
Irianto Susilo